PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAIN
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAIN
Bentuk kegiatan badan Usaha di Indinesia dikelompokkan menjadi 3, antara lain sebagai berikut :
- Usaha swasta,
- Usaha pemerintah
- Koperasi
secara lebih terperinci, kegiatan usaha di Indonesia terdiri atas:
1. Perusahaan Perorangan
2. Persekutuan, terdiri atas:
a. Persekutuan Firma
b. Persekutuan komanditer,
3. Perseroan terbatas
4. Perusahaan Negara dan Perusaan Daerah,
5. Koperasi
Dimensi
|
Koperasi
|
PT
|
Tujuan
|
Tidak semata-mata mencari keuntungan terutama meningkatkan kesejahteraan anggota.
|
Mencari keuntungan sebesar-besarnya.
|
Keanggotaan
|
Anggota adalah utama dan
Koperasi adalah kumpulan orang,
|
Orang adalah sekunder.
|
Modal
|
modal sebagai alat
|
Modal adalah primer jadi merupakan kumpulan modal dan menentukan besarnya suara
|
Keuntungan
|
keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa masing-masing.
|
keuntungan dibagi menurut besar/kecilnya modal
|
Tanda peserta
|
Hanya mengenal satu macam keanggotaan dan tidak diperjualbelikan.
|
Dinamakan persero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham dan tiap jenis mempunyai hak berbeda. Saham dapat diperjualbelikan saham dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga kebijaksanaan perusahaan bisa hanya ditentukan satu atau dua orang, di mana saham berpusat
|
Pemilikan dan hak suara
|
Tidak ada perbedaan hak suara. Satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan.
|
Hak suara dapat diwakilkan, tidak terbuka, dan direksi memegang peranan dalam pengelolaan usaha.
|
Cara kerja
|
Bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota.
|
Bekerja secara tertutup dan direktur memegang kendali perusahaan.
|
Koperasi tidak bisa disamakan dengan badan usaha non-koperasi. Banyak terdapat perbedaan fundamental diantara keduanya yang menyebabkan satu samalain berdiri sendiri. Dari tujuan kedua badan usaha ini pun dapat dilihat perbedaan masing-masing. Jadi jelas, jalan yang ditempuh unutk mencapai tujuan pun akan berbeda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar