WAWASAN NUSANTARA
1. Fungsi Wawasan Nusantara
Secara umum, Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan
serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan , keputusan,
dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah
maupun bagi seluruh rakyat dalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Ada juga fungsi dari Wawasan Nusantara jika di tinjau dari
beberapa pendekatan. Diantaranya :
• Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan
nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan
keamanan, dan kewilayahan.
• Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan
kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi,
kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
• Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air
Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan
segenap kekuatan negara.
• Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi
dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara
tetangga.
2. Tujuan Wawasan Nusantara
Secara umum, Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme
yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia, yang telah lebih
mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang per
orangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah. Selain itu tujuan
Wawasan Nusantara terdiri dari dua, yaitu :
• Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan
bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian
abadi dan keadilan sosial”.
• Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan
baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa
Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta
kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan,
kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Implementasi Wawasan Nusantara
a. Kehidupan Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu :
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang,
seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden.
Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan
persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota
DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan
keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus
sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus
mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa
pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat
diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah
(perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara
nasional.
3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk
mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga
menumbuhkan sikap toleransi.
b. Kehidupan Ekonomi
1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti
posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hujan tropis yang besar,
hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam
jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan
ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan
perindustrian.
2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan
antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat
menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
c. Kehidupan Sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang
berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya
dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar
harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia,
serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber
pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya,
pengembangan museum, dan cagar budaya.
d. Kehidupan Pertahanan dan Keaman
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan
kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena
kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti
memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin,
melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar
kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau
juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat
diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga
negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana
yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau
dan wilayah terluar Indonesia.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah
keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh
dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa
setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak
secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia . Demikian
juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan
lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
HAK ASASI MANUSIA
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah
sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat.
HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh
PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai
batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak
bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya.
Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa
kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait
pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk
orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan
menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM
dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja,
sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian
dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu
yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian
serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran
komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat
dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan
perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk
disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat
manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.